Berdasarkan peraturan daerah DKI Jakarta peruntukan kantor tempat usaha harus menurut RDTR (Rancangan detail tata ruang ) ini adalah berupa peta zonasi DKI Jakarta,misalnya daerah perkantoran di dalam peta zonasi berwarna ungu,daerah campuran berwarna orange,daerah perumahan berwarna kuning,jalur hijau berwarna hijau dst,peta2 ini bisa di lihat di kantor2 kelurahan ataupun kecamatan.
Apa yang ada di benak Anda ketika mendengar kata startup? Perusahaan baru, kantor yang kecil, karyawannya sedikit, dan mungkin masih banyak lagi.
Sebenarnya yang disebutkan di atas ada benarnya. Tapi yang menjadi masalah adalah, masih banyak orang yang ragu untuk bekerja di startup dan cenderung ingin mencari aman dengan hanya mengincar perusahaan-perusahaan besar.










